Jumat, 06 Januari 2012

STUDI KASUS 3

Kasus Mengenai Status Kewarganegaraan anak yang lahir dalam perkawinan campur Anak hasil perkawinan campuran Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 : “Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin...

RANGKUMAN ISD BAB E & F

E.Warganegara dan Negara Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan...

KOMENTAR